PERANANKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOTO GELAP (Studi di Kepolisian Sektor Lubuk Kilangan Polresta Padang) Tersimpan di: Main Author: ANDRIANI, NOVITA: Format: Thesis NonPeerReviewed Book: Bahasa: ind: Terbitan: , 2015: Subjects:
Soal Ulangan dan Jawaban Aqidah Akhlak Menghindari Akhlak Tercela Kelas 11 Aliyah Pilih satu jawaban yang paling benar dari alternatif jawaban A,B,C,D atau E di bawah ini. 1. Suatu perbuatan yang melanggar ketentuan syariat Allah dan Rasul-Nya seperti meninggalkan shalat disebut.... A. Maksiat B. Tahayyul C. Dosa D. Khurafat E. Bid’ah 2. Zina adalah dosa besar, maka hukuman bagi pelaku zina muhsan adalah.... A. Dicambuk 100 x B. Diqishash C. Dirajam sampai mati D. Dipenjara E. Diusir dan kampung halamannya 3. Berikut ini termasuk perbuatan dosa yang berkaitan dengan zina...kecuali A. Sodomi B. Lesbian C. Poligami D. Free Seks E. Homoseks 4. Maksud dari hadis dibawah adalah … A. setiap khomar memabukkan B. setiap haram memabukkan C. orang mabuk adalah haram D. dipotong kaki kiri E. dihad rajam 5. Diharamkannya minuman keras mengandung hikmah antara lain kecuali… A. Menjaga hati agar tetap taqorrub kepada Allah B. Dapat menciptakan kenyamanan bagi lingkungan C. Masyarakat terhindar dari kejahatan yang merugikan D. Dapat menghilangkan ketahanan jasmani manusia E. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit 6. Hukuman zina dapat dijatuhkan kepada pelakunya, apabila terpenuhi syarat-syarat berikut kecuali… A. Pelakunya terbukti tidak sehat tidak waras secara kejiwaan B. Yakin secara syara’ yang bersangkutan benar-benar telah berzina C. Pelakunya mengetahui bahwa zina perbuatan yang dilarang Allah D. Perbuatan zina dilakukan atas kemauan sendiri bukan dipaksa E. Pelakunya sudah dikategorikan sudah baligh dan berakal 7. Jika ada pencuri yang telah kehilangan kedua tangan dan kakinya tetapi mereka masih mencuri, maka hukumannya….. A. Dipotong sisa tangan kirinya B. Dipotong sisa tangan kanannya C. Dipotong sisa kaki kanannya D. Dipotong sisa kaki kirinya E. Dipenjara sampai jera 8. Berikut adalah termasuk akibat dan pengaruh minuman khamar terhadap mental peminum, kecuali….. A. Menderita penyakit perut B. Mentalnya labil dan mudah tersinggung C. Mudah terpancing untuk berkelahi D. Hati jauh dari mengingat Allah E. Mudah terjerumus berbuat maksiat 9. Berikut ini termasuk bentuk-bentuk perjudian, yaitu….. A. Bermain kartu remi B. Bermain domino C. Membeli undian D. Bermain biliar E. Bermain dadu 10 Sikap seorang muslim terhadap teman yang terjerumus dalam permainan judi adalah….. A. Menasehatinya jika ada kesempatan B. Membiarkannya dan tidak mengganggu C. Mendukungnya karena merupakan hobi D. Menasehatinya sedikit demi sedikit hingga sadar E. Menasehati karena kasihan Kunci jawaban 1. A 2. C 3. C 4. A 5. A 6. A 7. E 8. A 9. C 10. D KD Memahami dosa besar mabuk-mabukan, mengkonsumsi narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri 1 Menjelaskan pengertian dosa besar mabuk-mabukan, mengonsumsi narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri 2 Mengkategorikan perbuatan dosa besar mabuk-mabukan, mengonsumsi narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri 3 Menjelaskan hikmah menghindari perbuatan dosa besar mabuk-mabukan, mengonsumsi narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri Terima Kasih Atas Kunjungannya. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin.
Satuanwaktu dalam bentuk SI adalah a. detik b. meter c. amper d. Candela. 12. Berikut ini yang termasuk bentuk adaptasi dari tumbuhan gurun terhadap lingkungannya yaitu a. Daun lebar dan berwarna hijau b. Batang tanaman tipis dan kering c. Daun berupa duri d. Mempunyai kelenjar madu. 13. Berikut ini manakah yang tidak termasuk dari
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Apakah kalian tahu? Patologi sosial merupakan penyakit yang ada pada masyarakat, dimana penyakit ini dapat menyebabkan dampak negatif terhadap situasi masyarakat, baik dalam kehidupan sosial maupun masalah ekonominya. Dari banyaknya fenomena yang mengakibatkan pada permasalahan di masyarakat, salah satunya yaitu perjudian. Karena telah kita ketahui, perjudian merupakan suatu kegiatan yang memberikan tawaran menggiurkan dan mendapatkan keuntungan hanya dengan memberikan sejumlah taruhan tanpa harus bekerja keras. Namun bukan hanya memberi keuntungan, perjuadian juga dapat menjadikan seseorang mengalami kerugian karena kekalahannya. Hal ini yang menjadikan dampak patologi sosial di masyarakat seperti kemiskinan, permusuhan, bahkan sampai tindakan kriminal Kartini Kartono 2007, Perjudian merupakan pertaruhandengan disengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang bernilai dengan menyadari adannya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak/belum pasti pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu hal yang didalamnya terdapat pertaruhan dan menawarkan suatu keuntungan yang lebih besar termasuk kedalam perjudian. Macam-macam Perjudian Beberapa contoh bentuk dari perjudian yang terjadi dimasyarakat, yaituJudi kartuJudi kartu merupakan bentuk perjudian dengan cara menggunakan media kartu sebagai alat untuk berjudi. Karena menggunakan media yang simpel, judi kartu sudah sangat umum dan banyak ditemukan dikalangan masyarakat. Contohnya seperti menggunakan kartu Domino, Poker, Gaple, Domino, dan berasal dari kata gelap yang memiliki arti menebak angka secara rahasia. Dilihat dari pengertiannya, cara memainkan togel ini yaitu dengan menggunakan kupon putih yang dilakukan dengan cara menebak angka yang akan keluar dari kartu tersebut. Sabung AyamSalah satu bentuk perjudian yang dilakukan dengan memasangkan toji atau pisau kecil pada kaki ayam jantan, sebagai senjata ayam yang diadu untuk membunuh lawan adunya. Slot Game Slote game merupakan bentuk perjudian yang menggunakan sebuah mesin. Yang mana mesin tersebut menyediakan berbagai fitur menarik untuk menjadi taruhan dalam permainan tersebut. Dalam era modern, slot game ini juga telah tersedia dalam bentuk online, dengan menggunakan alat elektronik yang banyak digunakan orang dan mudah ini ialah bentuk perjudian yang melibatkan pada penarikan banyaknya hadiah, seperti yang sering kita temui di warung-warung yang menggunakan undian dengan menawarkan itu, apapun bentuk permainan atau kegiatan jika di dalamnya terdapat taruhan, maka dapat dikategorikan ke dalam perjudian. Karena didalamnya terdapat unsur menang dan kalah, serta untung dan rugi. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya Aduburung merpati; Dalam penjelasan di atas, dikatakan bahwa bentuk perjudian seperti adu ayam, karapan sapi dan sebagainya itutidak termasuk perjudian apabila kebiasaan- 22 kebiasaan yang bersangkutanberkaitan dengan upacara keagamaan dan sepanjang kebiasaan itu tidakmerupakan perjudian. Setelah menguraikan tindak pidana dari segi pengertian dan dari segi unsur-unsur, maka kali ini akan diuraikan tentang jenis-jenis dari tindak pidana. Secara umum tindak pidana dapat dibedakan atas dasar-dasar tertentu, yaitu 1. Tindak pidana dapat dibedakan secara kualitatif atas kejahatan dan a. Kejahatan Secara doktrinal kejahatan adalah rechtdelicht, yaitu perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak. Misalnya pembunuhan, pencurian, dan sebagainya. b. Pelanggaran Jenis tindak pidana ini disebut wetsdelicht, yaitu perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat baru disadari sebagai suatu tindak pidana, karena undang-undang merumuskannya sebagai delik. Misalnya pelanggaran lalu lintas dan sebagainya. 16 2. Menurut cara merumuskannya, tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana formil dan tindak pidana a. Tindak pidana formil Adalah tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang. Artinya tindak pidana dianggap telah terjadi/selesai dilakukannya perbuatan yang dilarang undang-undang, tanpa mempersoalkan akibat. Misalnya pencurian, dan sebagainya. b. Tindak pidana materil Adalah tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada akibat yang dilarang. Artinya tindak pidana baru dianggap telah terjadi apabila akibat yang dilarang itu telah terjadi. Misalnya pembunuhan. 3. Berdasarkan bentuk kesalahannya, tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana kesengajaan dan tindak pidana kealpaan delik dolus dan delik culpa.23 a. Tindak pidana kesengajaan/ delik dolus Adalah tindak pidana yang memuat unsur kesengajaan. Misalnya tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP, tindak pidana pemalsuan mata uang dalam Pasal 245 KUHP, dll. 22 Ibid., hlm. 118. 17 b. Tindak pidana kealpaan/ delik culpa Adalah tindak pidana yang memuat unsur kealpaan. Misalnya delik yang diatur dalam Pasal 359 KUHP, yaitu karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang, dan sebagainya. 4. Berdasarkan macam perbuatannya, tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana/delik comissionis, delik omissionis, dan delik comissionis per omissionis a. Delik comissionis Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, yaitu berbuat sesuatu yang dilarang. Misalnya melakukan penipuan, pembunuhan, perjudian, dan sebagainya. b. Delik omissionis Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, yaitu tidak berbuat sesuatu yang diperintah. Misalnya tidak menghadap sebagai saksi di muka persidangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 552 KUHP. c. Delik comissionis per omissionis comissa Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, akan tetapi dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misalnya seorang ibu yang membunuh anaknya dengan cara tidak memberi air 18 susu pelanggaran terhadap larangan untuk membunuh sebagaimana diatur dalam Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. Selain yang telah diuraikan diatas, dalam berbagai literatur hukum pidana lainnya, masih ada beberapa jenis tindak pidana lainnya. B. Perjudian 1. Pengertian Perjudian Perjudian secara tegas dinyatakan sebagai kejahatan terhadap kesopanan didalam KUHP, sehingga para pelakunya dapat dikenai suatu sanksi pidana. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, yang dimaksud dengan “judi” adalah 25 “Permainan yang memakai uang/barang berharga sebagai taruhan seperti main dadu, kartu”. Sedangkan yang dimaksud dengan “berjudi” adalah26 1. Mempertaruhkan sejumlah uang/harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang/harta semula. 2. Bermain dadu kartu atau sebagainya dengan taruhan uang/harta. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, tidak ada penjelasan secara detail defenisi dari perjudian. 25 Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 479. 19 Namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Pasal 303 ayat 3 berbunyi “Yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, dalam pengertian permainan judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”27 Dari rumusan diatas sebenarnya ada dua pengertian perjudian, yaitu28 1. Suatu permainan yang kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan atau nasib belaka. Pada jenis perjudian ini, menang atau kalah dalam arti mendapat untung atau rugi hanyalah bergantung pada keberuntungan saja atau secara kebetulan saja, misalnya dalam permainan judi dengan menggunakan dadu; 2. Permainan yang kemungkinan mendapatkan untung atau kemenangan sedikit banyak bergantung pada kepandaian dan kemahiran pemainnya. Misalnya permainan melempar bola, permainan memanah, bermain bridge atau domino. Dua pengertian perjudian diatas, diperluas juga pada dua macam pertaruhan, yaitu29 27 Pasal 303 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP 28 Adami Charzawi, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 166. 20 1. Segala bentuk pertaruhan tentang keputusan perlombaan lainnya yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain. 2. Segala bentuk pertaruhan lainnya yang tidak ditentukan. Dengan kalimat yang tidak menentukan bentuk pertaruhan secara limitatif, maka segala bentuk pertaruhan dengan cara bagaimana pun dalam segala hal manapun adalah termasuk perjudian. Seperti beberapa permainan kuis untuk mendapatkan hadiah yang ditayangkan di televisi termasuk juga perjudian dalam Pasal ini. Tetapi permainan kuis itu tidak termasuk permaina judi yang dilarang karena bersifat hiburan dan telah mendapat izin dari pihak yang berwenang. Pada dasarnya perjudian adalah permainan dimana adanya pihak yang saling bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan, dimana hanya ada satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pihak yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada pihak pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan atau permainan dimulai. Terkait dengan perjudian banyak negara yang melarang perjudian sampai taraf tertentu. Terutama beberapa negara Islam melarang perjudian dan hampir semua negara-negara mengatur itu. Kebanyakan hukum negara-negara tidak mengatur tentang 21 perjudian, dan memandang sebagai akibat dari konsekuensi masing-masing, serta tidak dapat dilaksanakan oleh proses yang sah sebagai undang-undang. 2. Unsur-Unsur Tindak Pidana Perjudian Perjudian di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP diatur dalam Bab XVI Pasal 303 dan Pasal 303 bis, dimana perjudian ditetapkan sebagai kejahatan terhadap kesopanan. Oleh karena itu perjudian merupakan tindak pidana, maka praktiknya dalam masyarakat perlu untuk ditanggulangi karena perbuatan tersebut dapat berdampak pada terganggunya ketertiban masyarakat. a. Pasal 303 KUHP Dalam Pasal 303 KUHP disebutkan 1 Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah, dihukum barangsiapa dengan tidak berhak 1e. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2e. dengan sengaja menawarkan atau memberkan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermai judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk 22 itu, dengan tidak mempedulikan apakah untuk menggunakan kesempatan itu dengan adanya suatu syarat atau perjanjian atau dengan suatu cara apapun; 3e. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. 2 Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari jabatannya itu. 3 Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebisaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lainnya. Yang menjadi objek dari ketentuan tersebut adalah permainan judi hazardspel. Namun, KUHP tidak memuat tentang bentuk-bentuk permaian judi secara rinci. Menurut tidak semua permainan dapat dikategorikan sebagai permainan judi, tetapi hanya permainan-permainan yang mempertaruhkan segala sesuatu yang bernilai dan 30 R Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya 23 kemenangannya atau keuntungannya didasarkan pada kebetulan, nasib, peruntungan yang tidak dapat direncanakan dan diperhitungkan, seperti dalam permainan dadu, selikuran, roulette, bakarat, kocok, tombola, termasuk juga totalisator pada pacuan kuda, pertandingan bola, dan sebagainya. Dalam rumusan Pasal 303 tersebut, ada 5 lima macam kejahatan mengenai hal perjudian hazardspel yang dimuat dalam ayat 131 1. butir 1e ada dua macam kejahatan; 2. butir 2e ada dua macam kejahatan; dan 3. butir 3e ada satu macam kejahatan. Kejahatan Pertama dimuat dalam butir 1e yaitu kejahatan yang “ melarang orang yang tidak berhak tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian”. Dengan demikian jenis kejahatan ini terdiri dari unsur-unsur yaitu Unsur-unsur Objektif a. Perbuatannya 1. menawarkan kesempatan; 2. memberikan kesempatan. b. Objek untuk bermain judi tanpa izin 24 c. Dijadikannya sebagai mata pencaharian. Unsur Subjektif d. Dengan sengaja Dalam kejahatan pertama ini, si pelaku tidak bermain judi. Disini tidak ada larangan main judi, tetapi perbuatan yang dilarang adalah 1 menawarkan kesempatan bermain judi, dan 2 memberikan kesempatan bermain judi. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa ketentuan ini ditujukan bagi para bandar judi. Sementara itu, orang yang bermain judi dapat dipidana berdasarkan kejahatan yang dirumuskan pada Pasal 303 bis yang akan dibahas kemudian. Dalam kejahatan pertama terdapat pula unsur kesengajaan. Artinya si pelaku memang menghendaki untuk melakukan perbuatan menawarkan kesempatan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. Si pelaku sadar bahwa yang ditawarkan atau yang diberi kesempatan itu adalah orang-orang yang akan bermain judi, dan disadarinya bahwa perbuatan itu dijadikan sebagai mata pencaharian, artinya ia sadar bahwa dari perbuatannya itu ia mendapatkan uang untuk biaya kehidupannya. 25 Kejahatan kedua yang dimuat dalam butir 1e adalah “melarang orang yang tanpa izin dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian”. Dengan demikian unsur-unsurnya yaitu Unsur-unsur Objektif a. Perbuatannya turut serta; b. Objek dalam suatu kegiatan usaha permainan judi tanpa izin; Unsur Subjektif c. Dengan sengaja Pada kejahatan kedua ini, perbuatannya adalah turut serta deelnemen. Artinya ia ikut terlibat bersama orang lain dalam usaha permainan judi yang disebutkan pada kejahatan pertama. Apabila dihubungkan dengan bentuk-bentuk penyertaan yang ditentukan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, pengertian turut serta menurut Pasal 303 ini adalah lebih luas dari pada sekedar turut serta pada bentuk orang yang turut melakukan medepleger. Pengertian dari perbuatan turut serta atau penyertaan deelnemen disini adalah selain orang yang melakukan perbuatan seperti orang yang turut serta medepleger menurut Pasal 55 KUHP, juga termasuk orang yang membantu melakukan medeplichtig dalam Pasal 56 KUHP, tetapi tidak termasuk orang yang menyuruh melakukan doen pleger atau orang yang membujuk melakukan uitlokker, karena kedua bentuk yang disebutkan terakhir ini tidak terlibat 26 secara fisik dengan orang yang melakukan perbuatan yang terlarang Keterlibatan secara fisik orang yang turut serta dalam kegiatan usaha permainan judi tanpa izin, yang dimaksudkan pada bentuk pertama, terdiri dari perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi sehingga orang tersebut mendapat uang atau penghasilan. Jadi yang dimaksud dengan kegiatan usaha permainan judi adalah setiap kegiatan yang menyediakan waktu dan tempat pada orang-orang untuk bermain judi, yang dari kegiatan itu dia mendapatkan uang atau penghasilan. Seperti juga pada kejahatan pertama, pada kejahatan kedua ini terdapat unsur kesengajaan. Kesengajaan disini harus ditujukan pada unsur perbuatan turut serta dalam kegiatan atau usaha permainan judi. Artinya si pembuat menghendaki untuk melakukan perbuatan turut serta dan disadarinya bahwa keturutsertaannya itu adalah dalam kegiatan permainan judi. Kejahatan ketiga ialah “melarang yang tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi”. Dengan demikian terdiri dari unsur-unsur Unsur-unsur Objektif a. Perbuatan 1 menawarkan, 2 memberi kesempatan 27 b. Objek kepada khalayak umum c. Untuk bermain judi tanpa izin Unsur Subjektif d. Dengan sengaja Kejahatan perjudian ketiga ini sangat mirip dengan kejahatan bentuk pertama. Persamaanya adalah unsur perbuatan, yaitu menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. Sedangkan perbedaanya adalah sebagai berikut33 1. Pada bentuk pertama, perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan tidak disebutkan kepada siapa ditujukan, bisa kepada seseorang atau beberapa orang. Sedangkan kepada khlayak umum, tidak berlaku kejahatan bentuk ketiga ini jika hanya ditujukan pada sesorang atau beberapa orang saja. 2. Pada bentuk pertama, secara tegas disebutkan bahwa kedua perbuatan itu dijadikan sebagai mata pencaharian, sedangkan pada bentuk ketiga ini tidak terdapat unsur pencaharian. Kejahatan keempat dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP adalah “larangan dengan sengaja turut serta dalam menjalankan kegiatan usaha perjudian tanpa izin”. Dimana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut 28 Unsur-unsur Objektif a. Perbuatannya turut serta; b. Objeknya dalam usaha permainan judi tanpa izin; Unsur Subjektif c. Dengan sengaja Bentuk keempat ini juga hampir sama dengan bentuk kedua, perbedaanya adalah terletak pada unsur turut sertanya. Pada bentuk kedua unsur turut sertanya ditujukan pada kegiatan usaha perjudian sebagai mata pencaharian, sedangkan dalam bentuk keempat ini, unsur turut sertanya ditujukan bukan untuk mata pencaharian. Kegiatan usaha perjudian disini adalah kegiatan dalam melakukan perbuatan menawarkan kesempatan dan perbuatan memberikan kesempatan bermain judi kepada Kejahatan kelima mengenai perjudian ialah “melarang orang yang melakukan perbuatan turut serta dalam permainan judi yang dijadikannya sebagai mata pencaharian”. Dengan demikian unsur-unsurnya sebagai berikut35 a. Perbuatannya turut serta b. Objek dalam permainan judi tanpa izin c. Sebagai mata pencaharian. 34 Ibid., hlm. 165. 29 Dalam bentuk kelima ini juga terdapat unsur turut serta, namun turut serta dalam bentuk kelima ini bukan lagi mengenai turut serta dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, melainkan turut serta dalam permainan judi itu sendiri. b. Pasal 303 bis KUHP 1 Diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun atau pidana denda maksimum sepuluh juta rupiah; Ke-1 Barangsiapa yang menggunakan kesempatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 303, untuk bermain judi; Ke-2 Barangsiapa yang turut serta bermain judi di jalan umum atau di suatu tempat terbuka untuk umum, kecuali jika untuk permainan judi tersebut telah diberi izin oleh penguasa yang berwenang. 2 Jika ketika melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sejak pemidanaan yang dulu yang sudah menjadi tetap karena salah satu kejahatan ini, ancamannya dapat menjadi pidana penjara maksimum enam tahun, atau denda maksimum lima belas juta rupiah. Dalam pasal ini, terdapat 2 dua jenis kejahatan tentang perjudian, yaitu 1 melarang orang yang bermain judi dengan menggunakan kesempatan yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, dan 2 30 melarang orang ikut serta bermain judi di jalan umum, di pinggir jalan, atau di tempat lain yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa untuk mengadakan perjudian itu36. 1. Bentuk Pertama Pada bentuk pertama terdapat unsur-unsur sebagai berikut37 a. Perbuatan bermain judi b. Dengan menggunakan kesempatan yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 KUHP. Kejahatan dalam Pasal 303 bis ini tidak berdiri sendiri, melainkan bergantung pada terwujudnya Pasal 303 KUHP. Tanpa terjadinya pelanggaran Pasal 303 KUHP, maka pelanggaran Pasal 303 bis KUHP juga tidak ada. 2. Bentuk Kedua Pada bentuk kedua ini unsur-unsurnya sebagai berikut38 a. Perbuatan ikut serta bermain judi; b. Tempatnya jalan umum, pinggir jalan, tempat yang dapat dikunjungi umum; c. Perjudian itu tanpa izin dari penguasa yang berwenang. 36 Ibid., hlm. 168. 37 Ibid., hlm. 169. 31 Dalam kejahatan pertama tidak disebutkan adanya unsur tanpa mendapat izin/ tidak berhak, karena menurut Pasal 303 perbuatan memberikan kesempatan bermain judi itu sendiri memang harus tanpa izin, sudah barang tentu orang yang menggunakan kesempatan yang diadakan menurut Pasal 303 dengan sendirinya adalah tanpa izin. Lain halnya dengan kejahatan bentuk kedua menurut Pasal 303 bis ini, harus disebutkan tanpa izin, walaupun rumusannya dalam kalimat lain yaitu “kecuali kalau ada izin”. Sebab jika tidak ditambahkan unsur demikian, setiap bentuk permainan judi akan dijatuhi dengan pidana, dan hal ini tidak sesuai dengan konsep perjudian menurut KUHP, dimana permainan judi hanya dilarang apabila dilakukan tanpa izin, yang merupakan sifat melawan hukum. Dari ketentuan Pasal 303 bis ini dapat dilihat adanya kelonggaran yang diberikan dalam hal tempat untuk bermain judi itu sendiri, dimana pelaksanaan kegiatan perjudian ialah harus telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. Tidaklah dilarang suatu permainan judi yang dilakukan di suatu rumah yang tidak dapat dilihat dari jalan umum39. Sama halnya dengan izin yang ada dalam Pasal 303 KUHP, izin tersebut diberikan agar perjudian dapat dikoordinasi dengan baik sehingga tidak 39 Wirjono Prodjodikoro, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, hlm. 130. 32 meresahkan masyarakat dan ketertiban masyarakat pun dapat tetap terpelihara dan terjaga. Kemudian dalam ayat 2 ada diatur mengenai residivis perjudian, dimana bagi mereka yang menjadi residivis dalam perjudian dihukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 enam tahun atau pidana denda maksimal sebasar Rp. lima belas juta rupiah. Dulu, orang-orang yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP dihukum dengan Pasal 542 KUHP. Namun, dengan ditetapkannya perjudian sebagai kejahatan, maka Pasal 542 KUHP tersebut dihapuskan dan diganti menjadi Pasal 303 bis menurut UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 3. Jenis-Jenis Tindak Pidana Perjudian Secara garis besar perjudian dibagi kedalam 2 dua jenis, yaitu 1. Perjudian yang bukan merupakan tindak pidana yang apabila pelaksanaannya telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang seperti a. Casino dan petak Sembilan di Jakarta; b. Undian berhadiah yang sudah berubah menjadi undian sosial berhadiah. 33 Jenis perjudian diatas bukanlah merupakan kejahatan karena perbuatan tersebut telah hilang sifat melawan hukumnya dengan adanya izin berupa legitimasi perjudian dari pemerintah. Hal ini berlandaskan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian. Pasal 1 dan Pasal 2 UU tersebut menyebutkan Undian yang diadakan itu ialah oleh a Negara; b Oleh suatu perkumpulan yang diakui sebagai badan hukum atau oleh suatu perkumpulan yang telah berdiri sedikit satu tahun, di dalam lingkungan yang terbatas pada anggota untuk keperluan sosial,40 Sementara itu dalam penjelasan Pasal 1 ayat 1 PP Tahun 1981 tentang Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan dalam 3 tiga jenis, yaitu 41 a. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari 1 Roulette; 2 Black Jack; 3 Baccarat; 4 Creps; 5 Keno; 6 Tombola; 7 Super Ping-Pong; 8 Lotto Fair; 40 Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 Tentang Undian 41 Penjelasan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. 34 9 Satan; 10 Paykyu; 11 Slot Machine; 12 Ji Si Kie; 13 Big Six Wheel; 14 Chuca Luck; 15 Lempar paser/ bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar; 16 Pachinko; 17 Poker; 18 Twenty One; 19 HwaHwe; 20 Kiu-kiu b. Perjudian di Tempat Keramaian 1 Lempar Gelang; 2 lempar Uang; 3 Kim; 4 Pancingan; 5 Menembak sasaran yang tidak berputar; 6 Lempar bola; 7 Adu ayam; 8 Adu sapi; 9 Adu kerbau; 10 Adu kambing; 11 Pacuan kuda; 12 Pacuan anjing; 13 Mayong; 14 Erek-erek. c. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan; 1 Adu ayam; 2 Adu sapi; 3 Adu kerbau; 4 Pacu kuda; 5 Karapan sapi; 6 Adu domba/kambing. 35 Perjudian dalam bentuk ketiga ini tidak termasuk ke dalam pengertian penjelasan sebagaimana disebutkan diatas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian. 23.3 Unsur-unsur Tindak Pidana Perjudian Online. Perkembangan teknologi informasi berdampak pada revolusi bentuk kejahatan yang konvensional menjadi lebih modern. Jenis kegiatannya mungkin sama, namun dengan media yang berbeda yaitu dalam hal ini internet, suatu kejahatan akan lebih sulit diusut, diproses, dan diadili.
- Pasal 303 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang memuat ketentuan tentang tindak pidana perjudian. Selain itu, tindak pidana perjudian diatur pula di dalam pasal 303 bis KUHP. Ada 3 ayat dalam pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Sementara itu, pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian terdiri atas 2 ayat. Perbedaan pasal 303 dan 303 bis KUHP terletak pada jenis tindakan perjudian yang diatur sanksinya. Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menggelar perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP. Pasal yang sama juga menjelaskan definisi perjudian. Adapun pasal 303 bis KUHP memuat ketentuan sanksi pidana untuk mereka yang bermain judi. Di pasal ini, juga dijelaskan bentuk perbuatan bermain judi yang diatur sanksi ini isi dan bunyi pasal 303 KUHP tentang perjudianPasal 303 KUHP1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian. 2. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.3. Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan berikut isi dan bunyi pasal 303 bis KUHP yang mengatur sanksi pidana untuk pelaku atau orang yang bermain judiPasal 303 bis KUHP1. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta Pasal 303 KUHP tentang Perjudian Mengacu pada definisi di Pasal 303 KUHP ayat 3, judi adalah permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Pertaruhan terkait dengan keputusan dalam perlombaan atau permainan, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain, serta segala pertaruhan yang lain, juga termasuk pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian. Ketentuan pidana dalam pasal 303 KUHP setidaknya memuat unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif berkaitan dengan segala hal yang melekat pada diri pelaku, sementara unsur objektif berhubungan dengan keadaan saat perbuatan pidana salah satu artikel dalam Jurnal Komunitas Yustisia 2021, berikut ini penjelasan unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 303 KUHP1. Pasal 303 ayat 1 angka 1-Unsur subyektif Dengan sengaja menyelenggarakan maupun menawarkan permainan judi, atau terlibat dalam usaha penyelenggara judi. Selain itu, "dengan sengaja" turut serta sebagai usaha dalam usaha menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi. -Unsur obyektif Barang siapa tanpa mempunyai hak untuk itu, melakukan sebagai usaha, menawarkan, atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. Selain itu, barangsiapa, tanpa mempunyai hak, turut dengan melakukan sesuatu dalam usaha orang lain, yang tanpa hak, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. 2. Pasal 303 ayat 1 angka 2-Unsur subyektif Dengan sengaja, tanpa mempunyai hak, menawarkan/memberikan kesempatan pada khalayak ramai untuk main judi. Selain itu, dengan sengaja turut serta dalam perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk main judi dengan melakukan sesuatu. -Unsur obyektif Barang siapa, tanpa mempunyai hak, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada khalayak ramai. Selain itu, barang siapa tanpa mempunyai hak, turut serta dengan melakukan sesuatu, dalam perbuatan orang lain yakni, tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada khalayak Pasal 303 ayat 1 angka 3Pasal 303 ayat 1 angka 3 KUHP memuat unsur objektif saja "barangsiapa, tanpa mempunyai hak, turut serta di permainan judi sebagai suatu pencarian usaha." Meski tak ada rumusan unsur subjektif di poin ini, sudah jelas bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah perbuatan yang harus dilakukan dengan sengaja. - Hukum Kontributor Ririn MargiyantiPenulis Ririn MargiyantiEditor Addi M Idhom
Berikutini terdapat beberapa bentuk-bentuk publisitas, yaitu sebagai berikut: Pure Publicity : cara mempublikasikan diri kepada publik melalui aktivitas kemanusiaan sebagai wujud dari interaksi sosial dan kultural secara murni. Free Publicity : publisitas yang dilakukan seseorang secara bebas tanpa mengeluarkan uang untuk membeli media dan
lilislasiama23 lilislasiama23 SBMPTN Sekolah Menengah Atas terjawab • terverifikasi oleh ahli Iklan Iklan cindy964 cindy964 D bermain biliar maaf kalo salah mulut nya di jaga,,Lu masi pelajar seharusnya lu belajar sopan santun dan menghargai nenen. monmaap ni mbk kalo g bisa jawab jangan jawab anj!!!!!!! Iklan Iklan Nasywaca Nasywaca Menurutku, a. bermain kartu membantu ya... sama sama terima kasih Iklan Iklan Pertanyaan baru di SBMPTN berapa lama menunggu untuk menyerap semua moisturizer wajah untuk mencuci muka​ diketahui jarak antar pusat lingkaran a dan b adalah 15 cm jari-jari lingkaran a adalah 17 cm dan jari-jari lingkaran B 5 cm Tentukan garis singgung p … ersekutuan luar kedua lingkaran​ Jabatan di BEM yang dapat merekomendasikan SP adalah? kepanjangannya tuliskan dan keunggulan acara TRANSTV RUMPI​ tuliskan keunggulan acara transtv rumpi tolong dibantu ya temen-temen . dan jawabannya harus benar ya temen -temen makasih. ​ Sebelumnya Berikutnya
transaksilainnya) harta satu dan lainnya dengan jalan yang batil, yaitu yang tidak dibenarkan oleh syari'at. Juga dalam ayat ini disebutkan bahwa transaksi selain harus dibenarkan dalam syariat, juga segala bentuk transaksi yang kita lakukan harus dengan asas saling ridha, saling ikhlas. C. Bentuk-Bentuk Ekonomi/Transaksi Batil Yang Terlarang
Pada masa sekarang, banyak bentukpermainan yang sulit dan menuntut ketekunan serta keterampilan dijadikan alat yang mudah didapat ditengah-tengah masyarakat seperti yang telah dijelaskan sebelumnya perjudian yang berkembang ditengah masyarakat yaitu dengan menggunakan kartu Remi, Domino, Dadu dan Judi Togel toto gelap.Kemudian ditambahkan unsur pertaruhan guna memberikan upah kepada para pemain untuk memenangkan pertandingan. Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentangPenertiban Perjudian. Masih banyak lagi Bentuk dan jenis perjudian terjadi ditengah masyarakat pada umumnya yaitu10 1. Perjudian di kasino, antara lain terdiri dari a. Roulette; b. Blackjack; c. Baccarat; d. Creps; e. Keno; f. Tombola; g. Super ping-pong; h. Lotto fair; 9 Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta Sinar Grafika, 2007, h 92 i. Satan; j. Paykyu; k. Slot machine jackpot; l. Ji si kie; m. Big six wheel; n. Chuc a luck; o. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar paseran; p. Pachinko; q. Poker; r. Twenty one; s. Hwa hwe; t. Kiu-kiu; 2. Perjudian ditempat-tempat keramain, anatara lain terdiri dari perjudian dengan a. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar paseran; b. Lempar gelang; c. Lempar uang coin; d. Kim; e. Pancingan; f. Menembak sasaran yang tidak berputar; g. Lempar bola; h. Adu ayam; i. Adu sapi; j. Adu kerbau; k. Adu domba/kambing; l. Pacu kuda; m. Karapan sapi; n. Pacu anjing; o. Hailai; p. Mayong/macak; q. Erek-erek; 3. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan a. Adu ayam; b. Adu sapi; c. Adu kerbau; d. Pacu kuda; e. Karapan sapi; f. Adu domba/kambing; g. Adu burung merpati; Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa yang terdapat dalam bagian ketiga seperti adu ayam, kerapan sapi, pacu kuda dan lain sebagainya itu tidak termasuk perjudian apabila termasuk dalam kebiasaan-kebiasaan yang berkaitan dengan upacara keagamaan, sepanjang kebiasaan itu tidak dicampurkan atau dipadukan kedalam sebuah perjudian. Ketentuan pasal ini mencakup pula bentuk dan jenis perjudian yang mungkin timbul di masa yang akan datang sepanjang termasuk kategori perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 3 KUHP. Menurut Haryanto ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur11 1. Permainan/perlombaan Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata hanya untuk bersenang-senang atau kesenangan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati 2. Untung-untungan. Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif/kebetulang atau faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih. 3. Ada taruhan. Permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar, baik dalam bentuk uang ataupun harta benda adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapatd disebut sebagai judi atau bukan. Melihat peraturan pemerintah republik Indonesia No. 9 tahun 1981 tentang pelaksanaan penertiban perjudian, pasal 1 ayat 1 disebutkan beberapa bentuk dan jenis perjudian maka tidak semua jenis perjudian tersebut dilakukan oleh masyarakat, hanya beberapa jenis saja seperti 1. Domino 2. Yoker 3. Pasang togel Pada umumnya masyarakat Indonesia berjudi dengan menggunakan kartu remi, domino, rolet dan dadu. Namun yang paling marak adalah judi togel toto gelap yaitu dengan cara menebak dua angka atau lebih. Bila tebakannya tepat maka sipembeli mendapat hadiah beberapa ratus atau ribu kali lipat dari jumlah uang yang ini mirip dengan judi buntut yang berkembang pesat pada tahun delapan puluhan sebagai akses dari SDSB/ Adapun cara permainan judi togel tersebut adalah pada setiap hari senin, rabu, kamis, sabtu dan minggu dari pukul 1000 WIB sampai pukul 1500 WIB. Para pemain/pemasang, memasang angka pada pengecer sesuai dengan filling masing-masing dan sekaligus menyerahkan uang tunai sebagai taruhannya kemudian sebagai bukti bagi para pemasang dan pengecer memberikan kupon yang telah tertulis angka pasangan dan besarnya uang taruhan dari para pemasang/pemain, kemudian para pengecer merekap hasil para pemain/pemasang ke dalam kertas rekapan yang selanjutnya rekapan-rekapan uang itu diambil oleh pengepul/agen dan disetorkan kepada Bandar/peyelenggara sekitar pukul 1700 WIB. Selanjutnya nomor keluar pukul 1800 WIB, nomor yang keluar berpatokan dari Negara Singapura. Dan pemain atau pemasang dikatakan menang bila, nomor pasangan tepat/sama dengan angka yang keluar dari Negara singapura, sedangkan pemain atau pemasang yang kalah, apabila nomor pasangan tidak tepat/tidak sama dengan angka yang keluar dari Negara Singapura. Adapun besarnya uang taruhan yaitu minimal dan maksimalnya tidak terbatas untuk pasangan 2 dua angka dengan taruhan sebesar Rp. 1000, yang menang mendapatkan uang sebesar Rp. dan untuk 3 tiga pasang angka dengan taruhan Rp. 1000, bila menang maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. sedangkan untuk pasangan 4 empat angka dengan taruhan Rp. 1000, bila menang maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. Dilihat dari pengertian judi togel di atas maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur judi togel yang berkembang dimasyarakat sama dengan yang tercantum dalam KUHP yaitu 1. Ada perbuatan Perbuatan yang dilakukan dalam masyarakat adalah judi togel yang menggunakan kupon putih berisi angka-angka. 2. Bersifat untung-untungan Untung-untungan adalah sesuatu yang tidak pasti tergantung dari angka-angka yang dipertaruhkan. 3. Dengan mempertaruhkan uang atau barang Permainan judi ini menggunakan uang untuk membeli kupon sebagai taruhannya. 4. Melawan hukum Perjudian togel yang ada di masyarakat umumnya tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang oleh karena itu perjudian togel ini bersifat melawan hukum. Berkaitan dengan masalah judi ataupun perjudian yang sudah semakin marajalela dan merusak sampai ketingkat masyarakat yang paling bawah sudah selayaknya apabila permasalahan ini bukan lagi dianggap masalah judi ataupun perjudian lebih tepat disebut sebagai kejahatan yang menjadi kewajiban semua pihak untuk ikut serta menanggulangi dan memberantas sampai ke tingkat yang paling tinggi. Judi ataupun perjudian dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian disebut sebagai tindak pidana perjudian dan identik dengan kejahatan, tetapi pengertian dari tindak pidana perjudian pada dasarnya tidak disebutkan secara jelas dan terperinci baik dalam KUHP maupun dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 disebutkan adanya pengecualian terhadap segala macam bentuk tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, dan memberatkan ancaman hukuman yang berlaku sekarang ternyata sudah tidak lagi dan tidak membuat pelakunya jera.
Komposisiinvestasi ini terbagi ke dalam saham, deposito, dan obligasi. Untuk porsi pembagiannya berbeda-beda, tergantung manajer investasi. Untuk risiko dan keuntungannya, RDC Syariah ini berada di tengah-tengah Reksa Dana Saham dan Reksa Dana Pendapatan Tetap. Investor yang memiliki profil risiko moderat dan ingin berinvestasi di atas 5
Viewkumpulan quiz AKUNTANSI 123 at Politeknik Keuangan Negaran STAN. 1. Berikut ini yang bukan termasuk dalam suatu bentuk pengendalian, yaitu
3 Pornografi, Perjudian, dan Penipuan. Ketiga hal tersebut sangat marak di dunia online dan menjadi sisi negatif dari TIK. Namun, sebagian negara melegalkan pornografi dan perjudian terkait aturan-aturan tertentu. Sementara untuk penipuan, banyak oknum yang menyalahgunakan TIK guna menipu orang lain demi mendapatkan sejumlah uang. 4
.
  • 2kr4l4sts7.pages.dev/984
  • 2kr4l4sts7.pages.dev/58
  • 2kr4l4sts7.pages.dev/246
  • 2kr4l4sts7.pages.dev/52
  • 2kr4l4sts7.pages.dev/260
  • 2kr4l4sts7.pages.dev/210
  • 2kr4l4sts7.pages.dev/563
  • 2kr4l4sts7.pages.dev/407
  • 2kr4l4sts7.pages.dev/197
  • 2kr4l4sts7.pages.dev/509
  • 2kr4l4sts7.pages.dev/715
  • 2kr4l4sts7.pages.dev/175
  • 2kr4l4sts7.pages.dev/760
  • 2kr4l4sts7.pages.dev/23
  • 2kr4l4sts7.pages.dev/218
  • berikut ini termasuk bentuk bentuk perjudian yaitu